Kesembilan tokoh tersebut adalah
Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad
Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. BPUPKI dibentuk 29
April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada
Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan
pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah
itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan
gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3
pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk
Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan
sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan
atau Preambule UUD"5. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi garis-garis
pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta
memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang
lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan
Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang
memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
Bunyinya adalah seperti berikut:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang
Negara Indonesia, jang merdeka
, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang
Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja
berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini
menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan
kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang
berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan,
dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknja;
menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam
permusjarawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-2605
Ir.Sukarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr .A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Mr Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr Muhammad Yamin
Ir.Sukarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr .A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Mr Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr Muhammad Yamin
Dalam naskah tersebut terdapat
antara lain kata-kata: "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya". Pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945, Hatta
didatangi oleh seorang perwira angkatan laut Jepang yang menyampaikan
keberatan para tokoh Indonesia bagian Timur atas pemakaian
kata-kata tersebut, sebab berarti rumusan itu tidak berlaku bagi pemeluk
agama lain. Untuk menghindari perpecahan esoknya sebelum sidang PPKI,
Hatta mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh Islam. Mereka setuju
untuk menghilangkan kata-kata tersebut dan menggantinya dengan
kata "Yang Maha Esa", dengan rumusannya menjadi " Ketuhanan Yang Maha
Esa". Kesepakatan ini diterima oleh sidang PPKI. Piagam Jakarta yang
sudah mengalami perubahan itu ditetapkan sebagai pembukaan UUD45.
Piagam Jakarta itulah yang
menjadi Mukaddimah (preamble) Konstitusi Republik Indonesia serta
Undang-undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi-politik yang
ditentukan di dalam piagam-persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi
pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan tanggal
17 Agustus 1945. Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi
dan Konstitusi.
No comments:
Post a Comment